Berita Terkini: China berlakukan denda 50 ribu Yuan bagi yang gunakan telepon genggam di pesawat

China sudah lama berlakukan hukuman yang tegas dan berani bagi siapapun yang melanggar aturan di negara itu.

Hukuman mati bagi koruptor merupakan bukan hal yang janggal. Terlebih bila pelanggaran tersebut dapat mengancam nyawa orang lain. Memang sudah seharusnya seperti itu.

Untuk mengatur penumpang dalam penerbangan di sana, baru-baru ini pemerintah China mensahkan sebuah undang-undang yang mengatur penumpang untuk tidak menggunakan telepon genggam, merokok, ataupun memaksa duduk di kursi yang bukan tempatnya.

Tak tanggung-tanggung, denda sebesar 50 ribu Yuan (sekirat Rp98 juta-Red) siap dilayangkan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.

Banyak kasus di China yang menyebabkan pertengkaran di pesawat antara kru pesawat dengan penumpang yang enggan mematikan telepon genggamnya.

Kepada siapapun yang menggunakan alat elektronik yang tidak dibenarkan di dalam pesawat atau mencoba membuat gangguanpun akan di denda sama, demikian laporan media China, South China Morning Post beberapa waktu lalu.

Atase penerbangan China telah menyebarkan UU tersebut dilaman webnya pada Minggu lalu. Hal ini bertujuan untuk menghalau penumpang yang menyalakan telepon genggamnya.

Sekedar diketahui, tahun lalu terdapat lebih dari 436 juta penumpang yang dilayani penerbangan di China, meningkat 11,3 persen dibandingkan 2014, dimana 42 juta penumpang diantaranya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun sayangnya dengan semakin banyaknya orang yang menaiki penerbangan, kelakuan tidak terpuji mereka ketika di bandara dan saat menaiki pesawat menerima banyak kritikan dari dalam dan luar negeri.

Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Berita Terkini: China berlakukan denda 50 ribu Yuan bagi yang gunakan telepon genggam di pesawat"

Post a Comment