Ini dia penjelasan Mendagri soal E-KTP seumur hidup

Bila kita perhatikan, E-KTP saat ini berbeda dengan KTP konvensional alias yang biasa. Bukan hanya fisiknya yang berbeda, ternyata juga dengan masa berlakunya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi perihal kebenaran masa berlaku E-KTP yang seumur hidup. Tidak hanya itu, bila ada E-KTP masih ada yang tertera masa berlaku didalamnya, Tjahjo menyebut perpanjang E-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.


IDAMANSEO.BLOGSPOT.CO.ID
Mendagri juga mengingatkan bagi warga agar tidak dimintai sejumlah uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk membuat e-KTP yang baru lagi.

Warga juga tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau mengurus surat-surat penting di kantor/ lembaga manapun.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a: warga yang masa berlaku eKTP nya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjang.

Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Ini dia penjelasan Mendagri soal E-KTP seumur hidup"

Post a Comment