Etika bisnis: Uang kembalian, hak konsumen!

Tulisan ini Saya buat di penghujung 2010 lalu dan Saya mempublikasikannya pertama kali
di blog LPP Community, sebuah blog yang Saya dedikasikan untuk kampus D3 Saya, Politeknik LPP Yogyakarta. Semoga bermanfaat.


Pernahkah Anda ketika berbelanja, menerima uang kembalian yang digantikan dengan permen? Atau mungkin jumlah uang pecahan Anda dibulatkan, dari Rp1.975.- menjadi Rp2.000.- atau dari Rp1.850.- menjadi Rp1.900? Dan kejadian itu tidak hanya sesekali Anda alami, namun berulangkali. Tidak hanya di kios kecil melainkan juga di supermarket ternama di Indonesia hal tersebut seringkali terjadi, dan semuanya akibat adanya ‘paksaan’ dari mereka. Sekarang coba kita fikirkan, berapakah jumlah yang mereka terima dari selisih uang tersebut? Jangan hitung per orang, tapi secara keseluruhan. Cukup menggiurkan pastinya. Pernahkah terfikirkan oleh kita, bahwa hal ini telah melanggar hak kita sebagai konsumen untuk menerima kembalian dalam bentuk uang?

Seringkali kita sebagai konsumen mengambil jalan ‘damai’ karena tidak ingin ribut atau merasa malu karena mempermasalahkan jumlah uang yang menurut kita kecil. Padahal agaknya masalah ini secara sistematis dilakukan oleh pelaku usaha. Supriadi, SH, dalam blog-nya menyebutkan bahwa masalah uang kembalian ini menimbulkan masalah legal-political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar emnukar yang sah dan bukannya permen, hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Penulis berpendapat bahwa banyak pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.

  • Pelaku usaha: jika tidak mampu menyediakan uang dalam pecahan kecil, jangan memberikan harga dengan nominal yang kecil. Bila seharusnya harga Rp200,000 jangan dengan embel-embel Rp199,999. Hal ini mengelabui konsumen! Walaupun dalam bisnis strategi harga seperti ini memang ada, namun hal ini telah mengabaikan hak konsumen yang membeli barang tersebut. Terlebih bila harga tersebut dengan embel-embel selisih Rp25, Rp50 atau nominal lainnya. Baiknya harga-harga tersebut di bulatkan supaya mampu memberikan uang kembalian. Sediakanlah uang dengan nominal kecil untuk kembalian. Bila tidak mampu mengembalikan uang dengan nominal kecil, mintalah persetujuan dari konsumen bila ingin mengembalikannya dengan permen atau barang lainnya.
  • Konsumen: Sebaiknya sebagai konsumen kita mampu berlaku ‘vokal’ dalam menyuarakan hak kita. Jangan biarkan hak kita dilanggar. Namun jika sudah ada persetujuan sebelumnya dan kita setuju, hal ini mungkin tidak akan menjadi masalah.
  • Selanjutnya yang paling bertanggung jawaba, menurut penulis adalah Bank Indonesia. Bank Sentral, dalam hal ini Bank Indonesia, memiliki tugas untuk mencetak dan menerbitkan uang sebagai alat tukar menukar yang sah. Bank Indonesia sudah semestinya mampu memenuhi uang dari nominal terkecil hingga yang paling besar. Kebijakan Bank Indonesia seharusnya tidak merugikan pelaku usaha dan konsumen. Ada baiknya Bank Indonesia kembali menerbitkan uang dengan nominal Rp1, Rp5, Rp10, Rp50 dan seterusnya. Bila merasa terlalu mahal untuk menerbitkan uang tersebut, mungkin kebijakan redenominasi dapat diterapkan. Tapi sama saja, Bank Indonesia harus mengedarkan uang dengan pecahan yang lebih kecil:pecahan sen.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.








Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Etika bisnis: Uang kembalian, hak konsumen!"

Post a Comment